Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

PimRed Erwin by PimRed Erwin
July 10, 2026
in Nasional
313 9
0
Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PALU, Radarjayapost
Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), kamis (9/7/2026).

Advertisement Banner

Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu, dengan objek perkara SK Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025 -2029.

Irfan Deny Pontoh Selaku Kuasa Khusus tergugat intervensi para Komisioner Komisi Informasi Sulteng menegaskan, Putusan Majelis PTUN tersebut, prinsipnya telah mengabulkan dalil eksepsi tergugat (Gubernur) dan tergugat intervensi (Komisioner Komisi Informasi) bahwa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing untuk. mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

“Sesuai dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi, yang telah terbukti dalam persidangan, jika membaca materi putusan, Majelis TUN telah.menyampaikan Pertimbangan hukum yang sangat komprehensif, berdasarkan dalil dalam gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli,” ungkap Irfan, saat ditemui dikediamannya dipalu, jumat (10/7).

Mengapa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing? Irfan dalam penegasannya menyampaikan, setidaknya jika membaca pertimbangan hukum Majelis PTUN Palu dalam putusannya, , ada beberapa point fakta persidangan yang membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kerugian hukum yang bersifat nyata, konkrit dan langsung atas terbitnya SK.Gubernur yang menjadi objek perkara, diantaranya adalah : 1. Para Penggugat lolos seluruh tahapan seleksi (tidak pernah digugurkan), 2. Para Penggugat Tidak Pernah mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses seleksi, 3. Para Penggugat Telah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai menerima hasil dan tidak akan menuntut., 4. Para Penggugat Tidak dapat.membuktikan dalil afiliasi Politik Tergugat Intervensi, 5. Tidak ada Hak Hukumnya yang dihilangkan selama mengikuti seleksi

Dikatakan, keberhasilan mementahkan atau mematahkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng, adalah bentuk nyata kolaborasi kerja dan dukungan tim hukum Pemprov Sulteng sebagai kuasa gubernur, dan tergugat intervensi Komisioner Komisi Informasi Sulteng.

Irfan menyebut, dengan adanya Putusan Majelis PTUN tersebut, Para Penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makasar.
“jika mereka mengajukan banding, itu kita hormati, dan kami siap hadapi itu secara hukum, dengan menyiapkan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Irfan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan penuh bahwa gugatan Sudirman Sapat, dkk itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sebetulnya, dengan tidak terpenuhinya legal standing, itu sama dengan gugatan tersebut terjegal dipintu masuk syarat formil,” Nilai Irfan, sehingga tidak lagi diperiksa dalil lain dalam eksepsi dan pokok perkara.

“Dalil yang kami sampaikan dalam jawaban, duplik, alat bukti yang didukung saksi dan pendapat ahli Dr.Sahran Raden, SH, MH sebetulnya sudah sangat nyata dan terang benderang, bahwa dalam eksepsi selain tidak memenuhi legal standing, upaya administrasi juga tidak dilakukan sesuai ketentuan prosedur UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Irfan,

Karena itu sekalipun Para Penggugat dalam mengajukan banding berhasil meyakinkan Majelis PT TUN terkait legal standingnya, tetapi harus juga membuktikan soal upaya administrasinya yang telau nyata dan terbukti prematur dan salah alamat banding.

Kaitan itu, Irfan Deny Pontoh mengatakan, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua, agar dalam membangun konstruksi gugatan, penting memperhatikan syarat formil dan materil yang bukan cuma didukung oleh dalil dan asumsi semata, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli.

(Redaksi/Tim*

Tags: dkk NOGugatan Sudirman SapatheadlineIni 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN
Share408Send
Previous Post

Abah Suna Tampilkan Atraksi Golok di Puncak Tasyakuran Khitan Mantan Kades Cilograng Jaro Darya

Next Post

Next Post

Kepala Desa Cikarae Thoyyibah Dorong Perangkat Maksimalkan Pelayanan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

October 7, 2026

H. Yana Sukma Permana Jadi Narasumber Diseminasi Calon PBH 2028–2030

September 22, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

October 7, 2026
Andara Production Berikan Apresiasi Terbesar untuk Anak Spesial dari Sanggar Linggar Puspa Checi

Andara Production Berikan Apresiasi Terbesar untuk Anak Spesial dari Sanggar Linggar Puspa Checi

September 30, 2026
PGRI Banjarsari Bersinergi Siapkan Peringatan HUT PGRI ke-81 dan HGN 2026

PGRI Banjarsari Bersinergi Siapkan Peringatan HUT PGRI ke-81 dan HGN 2026

September 30, 2026
11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemilik Emasnya

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemilik Emasnya

September 29, 2026
Perkuat Sinergi Publikasi, Forum Wartawan Lebak Kolaborasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umroh

Perkuat Sinergi Publikasi, Forum Wartawan Lebak Kolaborasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umroh

September 28, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In