PANDEGLANG, Radarjayapost – Setelah menjadi sorotan publik terkait polemik dugaan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan Saketi akhirnya menyampaikan surat klarifikasi kepada Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, Jumat (26/6/2026)
Dalam surat klarifikasi Nomor: 800/27-Korwil-Saketi/VI/2026 yang ditandatangani Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi, Didin Sahrudin, M.Pd, disebutkan bahwa ia telah meneruskan surat himbauan Disdikpora Kabupaten Pandeglang kepada seluruh kepala sekolah agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid.
Korwil juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin khusus maupun persetujuan tertulis kepada sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, Korwil menyatakan akan melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan guna memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
Namun demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan adanya pelepasan dan kenaikan kelas yang disebut-sebut mencapai Rp250 ribu per siswa.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya respon dari Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi. Namun, menurutnya, masyarakat masih menunggu jawaban yang lebih konkret terkait dugaan pembebanan biaya kepada wali murid.
“Kami menghargai klarifikasi dari Korwil. Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat sampai hari ini bukan soal apakah surat himbauan sudah dipertahankan atau belum. Yang ingin diketahui publik adalah apakah benar ada biaya yang dibebankan kepada wali murid, bagaimana mekanismenya, siapa yang menentukan nominalnya, dan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raeynold.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Korwil justru mempertegas bahwa larangan pungutan telah disampaikan kepada seluruh sekolah.
“Kalau himbauan sudah jelas menganut paham pungutan, maka sekarang tinggal dibuktikan apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan himbauan tersebut atau tidak. Itu yang harus dijawab melalui monitoring dan pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan polemik sepanjang, melainkan kepastian dan transparansi.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling lempar tanggung jawab. Kalau memang ada dugaan biaya Rp250 ribu per siswa, maka harus ditelusuri secara terbuka. Jika tidak benar, sampaikan kepada masyarakat. Ditemukan Jika adanya pelanggaran, tindak sesuai aturan. Sesederhana itu,” ujar Umek.
Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka justru berlarut-larut tanpa kepastian,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, Jaka Somantri, menilai bahwa surat klarifikasi Korwil merupakan langkah awal yang positif, namun belum cukup untuk mengakhiri polemik.
“Surat klarifikasi ini baru menjelaskan posisi Korwil.Tetapi pertanyaan utama masyarakat masih belum terjawab, yaitu terkait dugaan adanya biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang nilainya mencapai Rp250 ribu per siswa. Publik tentu menunggu hasil pemantauan yang menjanjikan Korwil,” katanya.
Jaka menambahkan bahwa keterbukaan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
“Kalau hasil pemantauan nanti disampaikan secara terbuka, masyarakat akan mendapat kepastian. Dengan begitu tidak ada lagi ruang untuk dugaan, prasangka, maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
GOW-BANTEN mendesak agar proses pemantauan yang dijanjikan Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi tidak berhenti pada administrasi semata, melainkan benar-benar menyentuh fakta di lapangan, termasuk memeriksa mekanisme penghimpunan dana, keputusan rapat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu hasil pemantauan dan klarifikasi resmi terkait dugaan biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang menjadi sorotan di SDN Telagasari 2. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Tim/Red*







