Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

PimRed Erwin by PimRed Erwin
July 9, 2026
in Nasional
309 13
0
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SERANG BANTEN, Radarjayapost Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyampaikan hasil investigasi atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Wali Kota Serang terkait pembebasan lahan SDN Kuranji, Kota Serang.

Advertisement Banner

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik ​​telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, permintaan keterangan ahli hukum pidana, serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan unsur pengawasan internal.

 

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik ​​telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pada gelar perkara khusus yang penyidikan, Bidkum, Propam, dan Irwasda, menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis (09/07).

 

Dian menjelaskan bahwa permasalahan yang berawal dari penyelesaian tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut.

 

Pada tahun 2024, kedua belah pihak telah menempuh dua kali mediasi. Dalam mediasi pertama, pihak ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong. Kemudian pada mediasi kedua meminta kompensasi sebesar Rp600 juta serta sebagian lahan kosong. Namun Pemerintah Kota Serang berpendapat bahwa penyelesaian terkait aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Selanjutnya pada tanggal 20 November 2024, pihak ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Dalam proses mediasi perkara tersebut, pada tanggal 13 Maret 2025 tercapai kesepakatan perdamaian yang memuat rencana pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan tanah kosong seluas kurang lebih 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

 

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian karena objek perdamaian merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi dan harus diputuskan melalui proses konferensi hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Majelis hakim tidak memperkuat kesepakatan perdamaian tersebut karena dianggap mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek perlindungan merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Dian.

 

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 pihak ahli waris justru mencabut gugatan yang dihapuskan. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perjanjian perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penghapusan ataupun penyerahan aset milik Pemerintah Kota Serang.

 

“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat perjanjian perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik ​​juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, perjanjian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan pengadilan dan gugatan perdatanya telah dicabut oleh penggugat sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.

 

Selain itu, publikasi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang dinilai merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah dan bukan tindakan untuk menguntungkan pribadi tertentu.

 

“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terang Dian.

 

Berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta pendapat ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan, penyidik ​​menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pidana, penggelapan maupun pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terhadap analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik ​​Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

 

 

Tags: headlinePolda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota SerangTidak Ditemukan Unsur Pidana
Share408Send
Previous Post

Ucapan Terima Kasih Kelompok P3A Karya Naga kepada Pemerintah atas Program P3-TGAI

Next Post

Abah Suna Tampilkan Atraksi Golok di Puncak Tasyakuran Khitan Mantan Kades Cilograng Jaro Darya

Next Post
Abah Suna Tampilkan Atraksi Golok di Puncak Tasyakuran Khitan Mantan Kades Cilograng Jaro Darya

Abah Suna Tampilkan Atraksi Golok di Puncak Tasyakuran Khitan Mantan Kades Cilograng Jaro Darya

Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

August 4, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

August 4, 2026
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

August 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In