Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PimRed Erwin by PimRed Erwin
July 20, 2026
in Nasional
306 16
0
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JAKARTA,Radarjayapost – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pengungkapan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut menilai telah menyatakan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advertisement Banner

 

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

 

“Setiap orang dapat menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk menjaga martabat profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

 

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang memenuhi profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

 

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan sikap tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

 

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedua profesi tersebut seharusnya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

 

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan memperkuat martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan jurnalis serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

 

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi orang lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi pengajarannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak menekankan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

 

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh pers Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, mengungkapkan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

 

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

 

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap orang pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang membatasi martabat profesi.

 

(Redaksi*

Tags: headlineMinta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan PersPWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris
Share408Send
Previous Post

Pererat Kebersamaan, Polda Banten Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026

Next Post

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Next Post
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Peningkatan infrastruktur trotoar dan penerangan disekitar fasilitas umum

Peningkatan infrastruktur trotoar dan penerangan disekitar fasilitas umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

August 4, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

August 4, 2026
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

August 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In