LEBAK,Radarjyapost – Menyikapi beredarnya kembali informasi di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seksual anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Polres Lebak memastikan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan,
“Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa,Kamis (23/7/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melakukan serangkaian proses penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan terhadap pihak terkait, pengumpulan barang bukti, melakukan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikanan, melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga setelah SA (63) sebagai kecurigaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.,” terangnya.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkap Kasihumas.
“Polres Lebak menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas perkara tersebut terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyudik juga terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum perkara dimaksud,” tegasnya.
“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Moestafa.
(Redaksi*







