Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

DPD PERPAM Lebak Selatan Kecam Pernyataan Petugas PLN soal Kebakaran Rumah di Citarate, Desak Investigasi Transparan dan Buka Ruang TJSL

PimRed Erwin by PimRed Erwin
August 14, 2026
in Nasional
309 13
0
DPD PERPAM Lebak Selatan Kecam Pernyataan Petugas PLN soal Kebakaran Rumah di Citarate, Desak Investigasi Transparan dan Buka Ruang TJSL
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

LEBAK,BANTEN Radarjayapos — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERPAM Lebak Selatan mengecam pernyataan petugas pelayanan teknik Posko Cilograng terkait kebakaran rumah warga di Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Advertisement Banner

 

Dalam pesan WhatsApp yang disampaikan kepada pihak terkait, petugas menyebut hasil pemeriksaan sementara menduga kebakaran berasal dari korsleting instalasi milik pelanggan. Petugas juga menyampaikan bahwa sumber api pertama kali diketahui muncul dari ruangan tengah, sedangkan KWh meter dan kabel Service Rangkaian (SR) milik PLN disebut dalam kondisi aman dan tidak terbakar.

 

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani. Ia menilai hasil pemeriksaan sementara tidak seharusnya diposisikan sebagai kesimpulan final sebelum dilakukan investigasi teknis secara menyeluruh.

 

“Kalau baru pemeriksaan sementara, jangan sampai pernyataan tersebut dipahami masyarakat sebagai kesimpulan bahwa kesalahan sepenuhnya berada pada instalasi pelanggan. Penyebab kebakaran harus dibuktikan secara teknis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Farid.

 

Menurut Farid, kondisi KWh meter dan kabel SR yang tidak terbakar memang perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, tetapi hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak terdapat persoalan pada jaringan atau sistem kelistrikan yang menjadi tanggung jawab PLN.

 

Ia meminta PLN menjelaskan secara terbuka titik awal gangguan, kondisi instalasi pelanggan, kondisi jaringan sebelum dan sesudah titik sambungan, serta metode pemeriksaan yang digunakan untuk menarik kesimpulan sementara tersebut.

 

“Jangan hanya menyampaikan bahwa KWh dan kabel SR aman. Publik perlu mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan dan apa dasar teknis yang membuat petugas menduga sumber api berasal dari instalasi pelanggan,” ujarnya.

 

Farid menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh PLN sebagai penyebab kebakaran. Namun, sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan ketenagalistrikan, PLN dituntut memberikan pelayanan dan penanganan yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak memperoleh pelayanan yang baik serta hak mendapatkan ganti rugi dalam kondisi tertentu apabila kerugian berkaitan dengan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya.

 

Karena itu, menurut Farid, persoalan utama saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan memastikan terlebih dahulu siapa yang secara teknis dan hukum bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

 

“Kalau hasil investigasi resmi nantinya membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab PLN, tentu harus ada penyelesaian terhadap kerugian korban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terbukti berasal dari instalasi pelanggan, hal itu juga harus disampaikan berdasarkan bukti teknis, bukan sekadar dugaan,” katanya.

 

Selain aspek tanggung jawab berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, DPD PERPAM Lebak Selatan juga meminta PLN membuka kemungkinan penanganan sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 

Hal tersebut mengingat PLN merupakan BUMN dan berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023, BUMN wajib melaksanakan Program TJSL dengan prinsip yang terintegrasi, terarah, terukur dampaknya dan akuntabel. Program TJSL antara lain memiliki pilar sosial serta ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

“Jadi kami meminta PLN melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika secara hukum nantinya belum terbukti ada kesalahan PLN, bukan berarti pintu kepedulian sosial harus tertutup. PLN memiliki program TJSL yang memang salah satu tujuannya memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Farid.

 

Namun demikian, Farid menekankan bahwa program TJSL tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses investigasi teknis maupun menjadi alasan untuk mengabaikan apabila nantinya ditemukan adanya tanggung jawab hukum PLN.

 

“CSR atau TJSL bukan pengganti kewajiban hukum. Kalau ada kesalahan yang terbukti menjadi tanggung jawab PLN, maka penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum. Tetapi sebagai BUMN, PLN juga memiliki instrumen TJSL yang dapat dipertimbangkan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah,” tegasnya.

 

DPD PERPAM Lebak Selatan mendesak PLN melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan pihak yang kompeten dan independen apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan tersebut diminta dituangkan dalam keterangan resmi yang dapat dipahami keluarga korban dan masyarakat.

 

“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai korban kebakaran kehilangan rumah dan harta benda, sementara penyebabnya berhenti pada dugaan tanpa penjelasan teknis yang memadai,” pungkas Farid.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan petugas pelayanan teknik Posko Cilograng masih merupakan hasil pemeriksaan sementara. Penyebab pasti kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil investigasi teknis dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jurnalis :     (Idm)

Tags: Desak Investigasi Transparan dan Buka Ruang TJSLDPD PERPAM Lebak Selatan Kecam Pernyataan Petugas PLN soal Kebakaran Rumah di Citarateheadline
Share408Send
Previous Post

GOW-BANTEN Dukung Revitalisasi Situ Cikedal Rp9,7 Miliar: Pemprov Banten dan CV Almaira Karya Utama Dapat Apresiasi

Next Post

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Tawuran di Cipayung, Empat Pemuda Diamankan

Next Post
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Tawuran di Cipayung, Empat Pemuda Diamankan

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Tawuran di Cipayung, Empat Pemuda Diamankan

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

October 7, 2026

H. Yana Sukma Permana Jadi Narasumber Diseminasi Calon PBH 2028–2030

September 22, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

October 7, 2026
Andara Production Berikan Apresiasi Terbesar untuk Anak Spesial dari Sanggar Linggar Puspa Checi

Andara Production Berikan Apresiasi Terbesar untuk Anak Spesial dari Sanggar Linggar Puspa Checi

September 30, 2026
PGRI Banjarsari Bersinergi Siapkan Peringatan HUT PGRI ke-81 dan HGN 2026

PGRI Banjarsari Bersinergi Siapkan Peringatan HUT PGRI ke-81 dan HGN 2026

September 30, 2026
11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemilik Emasnya

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemilik Emasnya

September 29, 2026
Perkuat Sinergi Publikasi, Forum Wartawan Lebak Kolaborasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umroh

Perkuat Sinergi Publikasi, Forum Wartawan Lebak Kolaborasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umroh

September 28, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In