JAKARTA,Radarjayapos — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2028–2030. Kegiatan bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Selasa, (22/9/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan menghadirkan Kepala Divisi beserta jajaran Kantor Wilayah, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta unsur pemerintahan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 Direktur/Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di wilayah Jakarta. Kehadiran para pimpinan OBH menunjukkan pentingnya kesiapan organisasi dalam menghadapi proses verifikasi dan akreditasi serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, H. Yana Sukma Permana, SH, MM, MH, selaku Ketua Umum YLBHK-CKI sekaligus Dosen STIH IBLAM, hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi mengenai persiapan organisasi bantuan hukum dalam menghadapi proses verifikasi dan akreditasi.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari legalitas dan kepengurusan, advokat dan paralegal, kantor atau sekretariat, program bantuan hukum, dokumen yang harus dipersiapkan, pemeriksaan administrasi dan faktual, hingga proses klasifikasi dan penetapan.
Dalam pembahasan mengenai advokat dan paralegal, ditekankan pentingnya memastikan data, kompetensi, penunjukan, serta dokumentasi yang jelas.
Untuk advokat, organisasi perlu memastikan bahwa setiap advokat memiliki izin dan status yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, serta terdaftar dan memperoleh pengugasan dari organisasi OBH/PBH. Sementara bagi paralegal, perlu dipastikan kompetensi, sertifikasi atau ketentuan yang berlaku, penunjukan, serta kelengkapan data dan dokumentasinya.
H. Yana Sukma Permana juga mengingatkan bahwa organisasi bantuan hukum tidak seharusnya menjadikan jumlah perkara sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan organisasi.
Menurut materi yang disampaikan, legalitas, kualitas sumber daya manusia, keberadaan kantor, program bantuan hukum, dokumentasi kegiatan, pengelolaan keuangan, serta jejaring layanan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun organisasi bantuan hukum yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan juga membahas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem akses keadilan bagi masyarakat.
Posbankum dipandang sebagai titik layanan awal yang dapat memberikan informasi dan konsultasi hukum, membantu penyelesaian konflik sesuai fungsi, serta melakukan rujukan kepada OBH/PBH jika diperlukan.
Hubungan antara Posbankum dengan OBH/PBH, sebagaimana disampaikan dalam materi, bukan merupakan hubungan kompetisi, melainkan kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Posbankum dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat, sementara OBH/PBH menjadi bagian dari jejaring layanan dan referensi sesuai kewenangannya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif para peserta. Berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi organisasi bantuan hukum dalam mempersiapkan proses verifikasi dan akreditasi serta menjadi bahan diskusi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan organisasi bantuan hukum di Jakarta semakin memahami pentingnya mempersiapkan organisasi secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kelengkapan dokumen. Persiapan tersebut diharapkan dapat mendukung lancarnya proses verifikasi dan akreditasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat perhatian serta partisipasi aktif dari para peserta yang hadir. (RJP*







