Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

H. Yana Sukma Permana Jadi Narasumber Diseminasi Calon PBH 2028–2030

PimRed Erwin by PimRed Erwin
September 22, 2026
in Nasional
320 3
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JAKARTA,Radarjayapos — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2028–2030. Kegiatan bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Selasa, (22/9/2026).

Advertisement Banner

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan menghadirkan Kepala Divisi beserta jajaran Kantor Wilayah, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta unsur pemerintahan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 Direktur/Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di wilayah Jakarta. Kehadiran para pimpinan OBH menunjukkan pentingnya kesiapan organisasi dalam menghadapi proses verifikasi dan akreditasi serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, H. Yana Sukma Permana, SH, MM, MH, selaku Ketua Umum YLBHK-CKI sekaligus Dosen STIH IBLAM, hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi mengenai persiapan organisasi bantuan hukum dalam menghadapi proses verifikasi dan akreditasi.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari legalitas dan kepengurusan, advokat dan paralegal, kantor atau sekretariat, program bantuan hukum, dokumen yang harus dipersiapkan, pemeriksaan administrasi dan faktual, hingga proses klasifikasi dan penetapan.

 

Dalam pembahasan mengenai advokat dan paralegal, ditekankan pentingnya memastikan data, kompetensi, penunjukan, serta dokumentasi yang jelas.
Untuk advokat, organisasi perlu memastikan bahwa setiap advokat memiliki izin dan status yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, serta terdaftar dan memperoleh pengugasan dari organisasi OBH/PBH. Sementara bagi paralegal, perlu dipastikan kompetensi, sertifikasi atau ketentuan yang berlaku, penunjukan, serta kelengkapan data dan dokumentasinya.

 

H. Yana Sukma Permana juga mengingatkan bahwa organisasi bantuan hukum tidak seharusnya menjadikan jumlah perkara sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan organisasi.
Menurut materi yang disampaikan, legalitas, kualitas sumber daya manusia, keberadaan kantor, program bantuan hukum, dokumentasi kegiatan, pengelolaan keuangan, serta jejaring layanan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun organisasi bantuan hukum yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan juga membahas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem akses keadilan bagi masyarakat.

 

Posbankum dipandang sebagai titik layanan awal yang dapat memberikan informasi dan konsultasi hukum, membantu penyelesaian konflik sesuai fungsi, serta melakukan rujukan kepada OBH/PBH jika diperlukan.
Hubungan antara Posbankum dengan OBH/PBH, sebagaimana disampaikan dalam materi, bukan merupakan hubungan kompetisi, melainkan kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Posbankum dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat, sementara OBH/PBH menjadi bagian dari jejaring layanan dan referensi sesuai kewenangannya.

 

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif para peserta. Berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi organisasi bantuan hukum dalam mempersiapkan proses verifikasi dan akreditasi serta menjadi bahan diskusi.

 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan organisasi bantuan hukum di Jakarta semakin memahami pentingnya mempersiapkan organisasi secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kelengkapan dokumen. Persiapan tersebut diharapkan dapat mendukung lancarnya proses verifikasi dan akreditasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat perhatian serta partisipasi aktif dari para peserta yang hadir. (RJP*

Tags: H. Yana Sukma Permana Jadi Narasumber Diseminasi Calon PBH 2028–2030H. Yana Sukma Permana Jadi Narasumber Diseminasi Calon PBH 2028–2030 https://radarjayapost.my.id/2026/09/22/h-yana-sukma-permana-jadi-narasumber-diseminasi-calon-pbh-2028-2030headline
Share410Send
Previous Post

Menyikapi Status WhatsApp Sekjen KNPI Banjarsari, King Naga: Jangan Bangun Opini Liar Tanpa Dasar

Next Post

Enam Tahun Belum Mendapat Penanganan Optimal, Kondisi Anak di Desa Sirnarasa Mengundang Keprihatinan

Next Post
Enam Tahun Belum Mendapat Penanganan Optimal, Kondisi Anak di Desa Sirnarasa Mengundang Keprihatinan

Enam Tahun Belum Mendapat Penanganan Optimal, Kondisi Anak di Desa Sirnarasa Mengundang Keprihatinan

Keresahan Warga Kabupaten Bogor Soal OTT KPK: Petisi 2026 Anti Korupsi Galang 1 Juta Tanda Tangan CIBINONG

Keresahan Warga Kabupaten Bogor Soal OTT KPK: Petisi 2026 Anti Korupsi Galang 1 Juta Tanda Tangan CIBINONG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

October 7, 2026
Sudah Divalidasi Rp10,7 Miliar, Mengapa Ganti Rugi Tanah Normalisasi Kali Sunter Tak Kunjung Dibayar Selama 13 Tahun?

Sudah Divalidasi Rp10,7 Miliar, Mengapa Ganti Rugi Tanah Normalisasi Kali Sunter Tak Kunjung Dibayar Selama 13 Tahun?

October 8, 2026
Sudah Divalidasi Rp10,7 Miliar, Mengapa Ganti Rugi Tanah Normalisasi Kali Sunter Tak Kunjung Dibayar Selama 13 Tahun?

Sudah Divalidasi Rp10,7 Miliar, Mengapa Ganti Rugi Tanah Normalisasi Kali Sunter Tak Kunjung Dibayar Selama 13 Tahun?

October 8, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

Indeks Integritas Pendidikan Banten 2026 Naik, Wagub Dimyati Targetkan Capai Level Adaptif

October 7, 2026
Andara Production Berikan Apresiasi Terbesar untuk Anak Spesial dari Sanggar Linggar Puspa Checi

Andara Production Berikan Apresiasi Terbesar untuk Anak Spesial dari Sanggar Linggar Puspa Checi

September 30, 2026
PGRI Banjarsari Bersinergi Siapkan Peringatan HUT PGRI ke-81 dan HGN 2026

PGRI Banjarsari Bersinergi Siapkan Peringatan HUT PGRI ke-81 dan HGN 2026

September 30, 2026
11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemilik Emasnya

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemilik Emasnya

September 29, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In