Polisi menetapkan sopir taksi berwarna hijau sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) di kawasan Bekasi Timur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, rekaman CCTV, serta hasil olah tempat kejadian perkara.
Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya sempat mengganggu perjalanan KRL dan menyebabkan kepadatan di sekitar lokasi kejadian. Kendaraan taksi diketahui berada di jalur perlintasan saat kereta melintas hingga akhirnya terjadi tabrakan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota menyebut penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi taksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir diduga tetap melintas meski sinyal peringatan di perlintasan kereta sudah aktif.
Akibat insiden tersebut, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah dan sempat menghambat operasional perjalanan kereta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, meski beberapa penumpang dilaporkan mengalami syok.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi rambu di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.






