Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Untuk Ketiga Kalinya, Awak Media Sambangi Kantor DDTC Demi Keberimbangan Berita Dugaan Paspor Ganda Anak

PimRed Erwin by PimRed Erwin
June 24, 2026
in Nasional
300 22
0
Untuk Ketiga Kalinya, Awak Media Sambangi Kantor DDTC Demi Keberimbangan Berita Dugaan Paspor Ganda Anak
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JAKARTA, Radarjayapost – Guna memenuhi asas berimbang (cover both sides), sejumlah awak media pada Senin (22/6) kembali menyambangi Kantor Menara DDTC di Jakarta. Kunjungan ini merupakan upaya ketiga kalinya yang dilakukan oleh para wartawan setelah dua upaya konfirmasi sebelumnya tidak mendapatkan respons positif dari pihak terkait.

Advertisement Banner

 

Pada kedatangan pertama, awak media telah meninggalkan kartu nama agar pihak Danny Septriadi  dapat menghubungi balik, namun hingga kini tidak ada kabar.

Dalam upaya ketiga ini, awak media kembali menghadapi perlakuan kurang ramah dari petugas keamanan (security). Pihak keamanan yang menemui wartawan menyatakan bahwa Danny Septriadi saat ini sedang tidak ada ditempat.

Menilik analisi dari sisi hukum dan sanksi dalam mandeknya konfirmasi kasus dugaan paspor ganda anak ini beberapa poin yang perlu digaris bawahi.

1. Hak Jawab dan Delik Menghalangi Kerja Jurnalistik (UU Pers)

​Langkah awak media yang bersikeras mendatangi lokasi hingga tiga kali merupakan perwujudan dari pelaksanaan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan pengujian informasi secara berimbang sebelum berita ditayangkan.

​Secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi secara absolut oleh negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja yang berakibat menghambat atau menghalangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenakan sanksi pidana:

● ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sikap tidak kooperatif atau menutup ruang konfirmasi secara berlarut-larut dapat dinilai sebagai upaya menghalangi tugas Pers.

2. Sanksi Pidana Pemalsuan Data & Dokumen Perjalanan Ganda (UU Keimigrasian & KUHP)

​Kasus ini bergulir akibat laporan dari ibu kandung (LS) yang mendapati adanya dokumen paspor baru atas nama GI, padahal paspor lama milik anak tersebut masih aktif hingga 2027. Paspor baru tersebut diduga kuat digunakan untuk membawa anak ke luar negeri tanpa persetujuan ibu kandungnya.

​Jika terbukti ada manipulasi dalam proses penerbitannya, hukum Indonesia menyediakan sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku maupun pihak yang membantu:

● ​Pasal 126 huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

● ​Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik): Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

3. Aspek Hukum Perlindungan Anak

​Tindakan membawa anak di bawah umur ke luar negeri dengan dokumen yang diduga cacat hukum serta tanpa persetujuan salah satu orang tua kandung yang sah, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi dan perampasan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan bersama dari kedua orang tuanya secara sah.

Mengingat ini sudah merupakan upaya fisik ketiga dari awak media di lapangan, publik  menunggu transparansi dari Danny Septriadi. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar guna meluruskan duduk perkara demi kepastian hukum.

 

(Tim / RJP)

Tags: Awak Media Sambangi Kantor DDTC Demi Keberimbangan Berita Dugaan Paspor Ganda AnakheadlineUntuk Ketiga Kalinya
Share408Send
Previous Post

Kadisdikpora Pandeglang Tekankan SPMB 2026 Harus Sesuai Kuota dan Bebas Titipan

Next Post

Kompak Solid Tanamkan Jiwa Gotong Royong, di Dalam Memperindah Lingkungan Kerja

Next Post
Kompak Solid Tanamkan Jiwa Gotong Royong, di Dalam Memperindah Lingkungan Kerja

Kompak Solid Tanamkan Jiwa Gotong Royong, di Dalam Memperindah Lingkungan Kerja

Bawaslu Banten & Mahasiswa Sepakat: Demokrasi Tak Berhenti di TPS, Kawal Terus Pemerintah Baru!

Bawaslu Banten & Mahasiswa Sepakat: Demokrasi Tak Berhenti di TPS, Kawal Terus Pemerintah Baru!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kebakaran Lahap Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi, Puluhan Rumah Panggung Hangus

Kebakaran Lahap Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi, Puluhan Rumah Panggung Hangus

July 25, 2026
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

August 4, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

August 4, 2026
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

August 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In