Kualitas Material dan Pengerjaan Fisik Proyek Juga Disorot
GARUT, Radarjayapost – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) desa setempat diduga mengabaikan prinsip transparansi karena tidak memasang papan informasi publik di lokasi kegiatan, Rabu 15 Juli 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi sejak awal pengerjaan. Papan tersebut berfungsi agar masyarakat dan media dapat memantau besaran anggaran, sumber dana, serta waktu pelaksanaan sebagai bentuk kontrol sosial.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua Kelompok P3A Desa Cihikeu memberikan keterangan yang tidak jelas terkait keberadaan papan proyek.
“Papan informasi publik ada di pendamping (TPM),” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan. Papan informasi seharusnya dipasang di lokasi proyek, bukan disimpan oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Alih-alih memberikan klarifikasi, Ketua P3A justru mengarahkan wartawan untuk menemui Fiki, Ketua APDESI sekaligus Kepala Desa Bungbulang.
Selain persoalan transparansi, proyek ini juga diduga bermasalah pada aspek teknis. Awak media telah berkoordinasi dengan perwakilan pihak terkait, Johan, untuk menanyakan sejumlah kejanggalan di lapangan. Dugaan yang mencuat meliputi penggunaan material pasir yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja. Diduga material yang digunakan merupakan material lokal tanpa standar, serta komposisi adukan semen yang dinilai kurang dan pengerjaan yang terkesan asal-asalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Pendamping Masyarakat (TPM) maupun Ketua APDESI belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dipasangnya papan informasi dan dugaan rendahnya kualitas pengerjaan fisik proyek P3A di Desa Cihikeu.
Media akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan penggunaan uang rakyat sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Redaksi*







