Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

PimRed Erwin by PimRed Erwin
July 16, 2026
in Nasional
319 3
0
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

JAKARTA, Radarjayapost – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026.

Advertisement Banner

 

Sosiolisasi lima (PO) yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto,

bersama jajaran pengurus pusat dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia.

 

Sosialisasi lima PO, berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

 

PWI Pusat menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).

 

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

 

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).

 

Adapun lima Peraturan Organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu;

 

Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Peraturan Organisasi ini, mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan Calon Ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

 

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan Sabtu 18 Juli 2026.

 

Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.

 

Langkah ini, bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

 

Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Peraturan Organisasi ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.

 

Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional. PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.

 

Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

 

Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, sebagai penegasan tata kelola keanggotaan.

 

Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.

 

Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

 

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.

 

Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.( Redaksi*

 

 

Tags: headlinePenguatan AD/ARTPWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
Share408Send
Previous Post

Diduga Langgar Aturan KIP, Proyek P3-TGAI di Desa Cihikeu Bungbulang Garut Tanpa Papan Informasi

Next Post

KDMP Girimukti Raih Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026

Next Post
KDMP Girimukti Raih Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026

KDMP Girimukti Raih Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026

Sita Senjata Hingga Rebut 4 Markas OPM, Belasan Prajurit Marinir Naik Pangkat.

Sita Senjata Hingga Rebut 4 Markas OPM, Belasan Prajurit Marinir Naik Pangkat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kebakaran Lahap Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi, Puluhan Rumah Panggung Hangus

Kebakaran Lahap Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi, Puluhan Rumah Panggung Hangus

July 25, 2026
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

August 4, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

August 4, 2026
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

August 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In