Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Kecam Aksi Brutal BB terhadap Jurnalis, FPII Sulsel: Penjarakan Pelaku, UU Pers Tak Boleh Diinjak-injak

Penulis RJP by Penulis RJP
May 25, 2026
in Nasional
300 23
0
Kecam Aksi Brutal BB terhadap Jurnalis, FPII Sulsel: Penjarakan Pelaku, UU Pers Tak Boleh Diinjak-injak
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

RJP – TAKALAR, Sulsel
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan, Risal Bakri, mengutuk keras dugaan aksi penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar bernama Sholeh Sibali. Tindakan premanisme tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang pria berinisial BB.

Advertisement Banner

Aksi intimidasi dan kekerasan verbal maupun fisik ini menambah daftar panjang potret buram kekerasan terhadap pekerja pers di Sulawesi Selatan. Risal Bakri menegaskan bahwa tindakan brutal semacam itu tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun karena mencederai pilar demokrasi.

Peristiwa intimidasi tersebut disinyalir kuat berbuntut dari adanya pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan anak. Kasus KDRT itu sendiri sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan hangat di sejumlah media online lokal maupun nasional.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar. Peristiwa menegangkan tersebut berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.55 WITA.

Sementara itu, berdasarkan keterangan langsung dari korban, Sholeh Sibali, saat kejadian dirinya sedang berada di pos security perumahan tersebut. Suasana yang awalnya tenang mendadak berubah mencekam ketika pelaku datang melabraknya dalam kondisi emosi yang meluap-luap.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh saat memberikan keterangan pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Tidak hanya melakukan kontak fisik, terduga pelaku BB juga disebut-sebut melontarkan kalimat ancaman yang membahayakan keselamatan nyawa korban. Tindakan agresif ini diduga sengaja dilakukan untuk mengintimidasi korban agar menghentikan aktivitas jurnalistiknya terkait kasus viral tersebut.

Merespons kejadian yang menimpa salah seorang Jurnalis, Ketua FPII Sulsel Risal Bakri langsung angkat bicara. Ia menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi tujuan, harapan, serta penegasan sikap organisasi terhadap kasus kekerasan pers ini.

Lanjut, Risal Bakri secara terbuka meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar untuk segera turun tangan bertindak secara profesional. Ia mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus yang kini tengah menjadi perhatian luas dari publik.

“Apabila aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi dengan kekerasan maupun ancaman,” tegas Risal Bakri dengan nada geram.

Di katakan Risal Bakri, yang menilai bahwa kasus ini wajib diusut hingga ke akar-akarnya tanpa ada tebang pilih. Ia memandang insiden ini sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi di ruang publik.

Di tegaskan Risal Bakri, kasus ini harus diusut tuntas karena dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Hal tersebut sebagaimana telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di jelaskan Risal Bakri? Di dalam UU Pers, khususnya Pasal 18, disebutkan secara gamblang bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

FPII Sulsel juga berharap agar Polres Takalar segera mengamankan terduga pelaku BB guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta memberikan rasa aman bagi korban dan keluarga jurnalis yang bersangkutan. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci utama untuk meredam keresahan para pekerja media, terang Risal Bakri

Kasus ini kini tengah dalam pengawasan ketat oleh berbagai organisasi pers di Sulawesi Selatan, khususnya dari FPII ( Forum Pers Independent Indonesia) Mereka berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum di Polres Takalar hingga terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau, ungkap Risal Bakri.

(Sumber : FPII )

Team/Red/RJP 2026

Share409Send
Previous Post

Eli Suyatna Terpilih Jadi Ketua PGRI Cilograng, Janji Transparan dan Ajak Wujudkan “Cilograng Harmoni Lebak Ruhay”

Next Post

Caesar Almunir P.S Perkuat Jejak Aktivisme di Sukabumi Lewat Gagasan “Gemilang Aradhana”

Next Post
Caesar Almunir P.S Perkuat Jejak Aktivisme di Sukabumi Lewat Gagasan “Gemilang Aradhana”

Caesar Almunir P.S Perkuat Jejak Aktivisme di Sukabumi Lewat Gagasan "Gemilang Aradhana"

Heboh Isu Pocong di Tengah Masyarakat, Kapolda Banten Serukan Tetap Tenang

Heboh Isu Pocong di Tengah Masyarakat, Kapolda Banten Serukan Tetap Tenang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

June 3, 2026
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

June 3, 2026
Proyek PLTMH Cikamunding Disorot, PERPAM Pertanyakan Legalitas Material dan Crusher Mini

Proyek PLTMH Cikamunding Disorot, PERPAM Pertanyakan Legalitas Material dan Crusher Mini

June 3, 2026
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

June 3, 2026
Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol, Tutup Mendadak Usai Jadi Sorotan Investigasi Media

Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol, Tutup Mendadak Usai Jadi Sorotan Investigasi Media

June 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In