Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Sikap Pihak Kantor DSD Persoalkan Administrasi Liputan, Dinilai Tabrak UU Pers No. 40/1999

Penulis RJP by Penulis RJP
May 27, 2026
in Nasional
309 13
0
Sikap Pihak Kantor DSD Persoalkan Administrasi Liputan, Dinilai Tabrak UU Pers No. 40/1999
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

RJP – Jakarta – Polemik Dugaan Proses Pembuatan Paspor Anak di bawah umur berinisial GI terus menjadi perhatian publik. Sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak DSD membuat sejumlah awak media akhirnya mendatangi langsung kantor DSD di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Advertisement Banner

Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya konfirmasi melalui komunikasi pribadi maupun pihak terkait tidak mendapat jawaban pasti. Kehadiran wartawan ke kantor DSD disebut sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Namun situasi di lokasi justru berlangsung tegang. Alih-alih mendapat penjelasan, awak media dihadapkan pada sikap defensif dari seorang pria bernama D yang mengaku sebagai partner kerja DSD.

“Emang ada keperluan apa?” ujar D saat menemui wartawan di area kantor.

Setelah dijelaskan bahwa kedatangan media bertujuan meminta klarifikasi terkait Dugaan Proses Pembuatan Paspor Anak, D menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kantor.

“Ini masalah pribadi bukan kantor dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, dan seharusnya tidak ke kantor,” katanya.

D juga menyampaikan bahwa DSD sedang berada di Singapura sehingga tidak bisa ditemui secara langsung.

Dalam percakapan tersebut, suasana sempat memanas ketika D mempertanyakan legalitas kerja jurnalistik para wartawan. Dengan nada tegas, ia meminta awak media menunjukkan surat tugas hingga surat perintah liputan.

“Mana surat tugasnya?
Mana surat perintahnya?” tanyanya berulang kali.

Sikap tersebut dinilai sejumlah awak media kurang kooperatif dan. Tidak Ramah tidak mencerminkan keterbukaan terhadap upaya konfirmasi pers.

Wartawan kemudian menjelaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kedatangan mereka dilakukan untuk memperoleh hak jawab dari pihak yang diberitakan.

Awak media juga menjelaskan bahwa sebelumnya sempat adanya komunikasi dari Orang yang Mengaku sebagai staf DSD bernama Fajri terkait pemberitaan yang berkembang. Namun D mengaku tidak mengetahui komunikasi tersebut.

“Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi. Bapak-Ibu harus maklum,” ucap D

Meski sempat terjadi adu argumentasi ringan, D akhirnya meminta kartu nama wartawan dan menyatakan akan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada DSD.

“Kalau mau konfirmasi dulu, nanti saya sampaikan. Pak DSD itu partner saya. Nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan pelapor OLH yang menemukan dugaan adanya penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI. Paspor lama disebut masih aktif hingga tahun 2027, namun diduga telah diterbitkan paspor baru yang digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan pihak ibu.

Hingga saat ini, pihak DSD belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media pun masih menunggu klarifikasi langsung sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Tim/Red/RJP).

Share408Send
Previous Post

Next Post

SIARAN AJAKAN TERBUKA BERGABUNG BERSAMA MENJADI KELUARGA BESAR LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAHASISWA INDONESIA (LBHMI)

Next Post
SIARAN AJAKAN TERBUKA BERGABUNG BERSAMA MENJADI KELUARGA BESAR LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAHASISWA INDONESIA (LBHMI)

SIARAN AJAKAN TERBUKA BERGABUNG BERSAMA MENJADI KELUARGA BESAR LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAHASISWA INDONESIA (LBHMI)

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

June 3, 2026
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

June 3, 2026
Proyek PLTMH Cikamunding Disorot, PERPAM Pertanyakan Legalitas Material dan Crusher Mini

Proyek PLTMH Cikamunding Disorot, PERPAM Pertanyakan Legalitas Material dan Crusher Mini

June 3, 2026
Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah Internasional Di Kanada

June 3, 2026
Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol, Tutup Mendadak Usai Jadi Sorotan Investigasi Media

Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol, Tutup Mendadak Usai Jadi Sorotan Investigasi Media

June 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In