JAKARTA,Radarjayapost – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.
Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK 18 Januari 2025, total kekayaan Zita Anjani tercatat Rp89.751.378.736 atau sekitar Rp89,7 miliar.
Dalam pelaporan periodik tertanggal 26 Maret 2026, angka tersebut naik signifikan. Dokumen pengumuman LHKPN KPK yang berstatus “verifikasi administratif lengkap” mencatat:
*”Total harta kekayaan (II-III) Rp 109.325.511.209″*
Artinya kekayaan politikus PAN itu kini menembus Rp109,3 miliar.
Kenaikan harta pejabat negara dalam LHKPN memicu diskusi publik. Aktivis 98 Lutfi Nasution atau LuNas menilai pelaporan harta karun oleh Zita Anjani ke KPK sudah sesuai kewajiban. “Memang seharusnya pejabat negara secara rutin melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya, pada Sabtu (19/6/2026).
Pengamat Sosial Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) ini menambahkan, jika ada kekayaan pejabat yang naik pesat, mekanismenya sudah diatur. “Persoalan kemudian harta kekayaan pejabat negara naik pesat atau tidak menurun itu bisa dilanjutkan ke tahap lanjutan. Jika ada temuan bisa diproses secara hukum, jangan “digoreng” dan atau gaduh,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak membaca LHKPN. Zita Anjani sebelum terjun ke dunia politik dikenal sebagai pengusaha, begitu juga suaminya Radityo Egi Pratama. Latar belakang usaha sering menjadi faktor penentu pertumbuhan aset yang dilaporkan.
“Jadi intinya, apabila pejabat negara memberikan laporan harta kekayaannya, kita mengawasi saja, biarkan KPK melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait dengan pelajaran harta kekayaan tersebut,” tegas Lutfi.
KPK menyatakan LHKPN Zita Anjani per 26 Maret 2026 sudah lolos verifikasi administratif lengkap. Tahap selanjutnya verifikasi substansi untuk menelusuri kewajaran dan asal-usul perolehan harta sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
LHKPN adalah instrumen bagi transparansi penyelenggara negara. Publik dapat mengaksesnya melalui http://elhkpn.kpk.go.id untuk melakukan pengawasan langsung.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta







