Subscribe
Radar Jaya Post
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Agama
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Radar Jaya Post
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Dewan Pendidikan Tegaskan Kepala Desa Tak Bisa Jadi Komite Sekolah, GOW-BANTEN Tagih Ketegasan Kadisdikpora Pandeglang

PimRed Erwin by PimRed Erwin
June 21, 2026
in Nasional
300 23
0
Dewan Pendidikan Tegaskan Kepala Desa Tak Bisa Jadi Komite Sekolah, GOW-BANTEN Tagih Ketegasan Kadisdikpora Pandeglang
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANDEGLANG, Radarjayapost – Polemik dugaan Kepala Desa Pasirkadu yang menjabat sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat sorotan publik, kini Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna, menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Desa tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah.

Advertisement Banner

 

Pernyataan tersebut disampaikan Eka Supriatna saat memberikan tanggapan kepada awak media.( 20/6/2026 )

 

“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Desa adalah pembina komite sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan tidak dapat menjadi anggota komite sekolah,” tegas Eka.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud.

 

“Baca ulang Permendikbud yang mengatur komite sekolah, dipilih oleh siapa, dari unsur mana, dan ditetapkan oleh siapa. Jika memang menyalahi aturan silakan Kepala Desa sebagai pembina meminta Kepala Sekolah mencabut SK Komite, lalu orang tua wali murid melakukan rapat memilih ketua, sekretaris dan bendahara. Keabsahannya ditetapkan lagi dengan SK Kepala Sekolah,” tulis Sutoto.

 

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut menilai persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan lagi mengenai mekanisme pemilihan komite, melainkan tindakan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi yang berwenang.

 

Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mempertanyakan posisi dan fungsi Disdikpora dalam polemik yang kini menjadi perhatian publik.

 

“Yang dipersoalkan bukan siapa yang memilih. Yang dipertanyakan masyarakat adalah fungsi pengawasan Disdikpora. Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian dengan Permendikbud, apa langkah yang sudah dilakukan? Apakah sudah ada evaluasi? Apakah sudah ada pemeriksaan? Ini yang perlu dijawab secara terbuka,” tegas Raeynold.

 

Menurutnya, Disdikpora sebagai instansi teknis tidak cukup hanya menjelaskan aturan, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

 

“Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika ada polemik. Pengawasan harus berjalan sejak awal. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang akan ditempuh pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat aturan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

 

“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap penyelenggara pemerintahan dan lembaga pendidikan wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. Karena itu kami meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka,” kata Jaka.

 

Menurut Jaka, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembentukan komite sekolah, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap keputusan yang telah diterbitkan.

 

GOW-BANTEN mendesak Disdikpora, Inspektorat Daerah, Dewan Pendidikan, DPMPD, serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4 agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait dugaan ketidaksesuaian kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4 tersebut.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tags: Dewan Pendidikan Tegaskan Kepala Desa Tak Bisa Jadi Komite SekolahGOW-BANTEN Tagih Ketegasan Kadisdikpora Pandeglangheadline
Share409Send
Previous Post

Aktivis 98 : Zita Anjani Laporkan Harta ke KPK Sudah Tepat, Biarkan KPK Telusuri Kewajarannya

Next Post

PWI Lebak Resmikan Sekretariat Baru sebagai Pusat Aktivitas Organisasi

Next Post
PWI Lebak Resmikan Sekretariat Baru sebagai Pusat Aktivitas Organisasi

PWI Lebak Resmikan Sekretariat Baru sebagai Pusat Aktivitas Organisasi

Polres Lebak Peringati Hari Krida Pertanian 2026, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Lebak Peringati Hari Krida Pertanian 2026, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

Advertisement Banner
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

PENGGANTIAN KAPOLRI, KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN

August 6, 2026
Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

Kepala SPPG Rasudin SH: Program di Cigemblong Terus Ditingkatkan untuk Jangkau 2.500 Penerima

August 4, 2026
Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

Polres Sumedang Ungkap 6 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka dan Sita Senjata Api

August 4, 2026
Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

Pemerintah Revitalisasi SMAN 1 Sobang, Ketua P2SP Maman Sahroni: “Terima Kasih, Ini Harapan Baru untuk Generasi Pasir Eurih”

August 4, 2026
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

August 3, 2026

Popular

    Radar Jaya Post

    © 2026 Radar Jaya Post

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    • Login
    No Result
    View All Result
    • Agama
    • Daerah
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2026 Radar Jaya Post

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In