Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di pengadilan setempat.
Kuasa hukum para terdakwa menilai dakwaan jaksa belum mampu membuktikan keterlibatan kliennya secara meyakinkan dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut pihak pembela, sejumlah fakta persidangan dinilai masih menyisakan keraguan sehingga para terdakwa dianggap layak memperoleh putusan bebas.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan beberapa saksi yang dinilai tidak konsisten. Selain itu, mereka mempertanyakan alat bukti yang diajukan jaksa karena dianggap belum cukup kuat untuk membuktikan unsur perencanaan maupun keterlibatan langsung para terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya dan meyakini ketiga terdakwa memiliki peran dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Jaksa menilai rangkaian alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan telah sesuai dan saling berkaitan.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa sebelum nantinya memasuki tahap pembacaan putusan. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat perbankan dan dugaan tindak pidana yang disebut telah direncanakan sebelumnya.






